Stefanus Gandi Institut Fasilitasi Pembentukan PWI Cabang Manggarai Raya

- 18 Januari 2022, 17:18 WIB
Direktur Stefanus Gandi Institut (SGI), Stefanus Gandi.
Direktur Stefanus Gandi Institut (SGI), Stefanus Gandi. /Labuan Bajo Terkini/HO-SGI

LABUAN BAJO TERKINI - Lembaga Literasi Stefanus Gandi Institut (SGI) memfasilitasi pembentukan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Manggarai Raya.

Langkah ini diambil SGI, karena pertumbuhan media yang cukup pesat di wilayah Manggarai Raya (Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diikuti dengan tingginya jumlah wartawan.

Di sisi lain, rata-rata wartawan yang ada belum bergabung dengan organisasi profesi yang diakui Dewan Pers.

"Apa yang kami lakukan ini, berangkat dari keprihatinan akan banyaknya teman-teman wartawan yang belum masuk wadah yang diakui Dewan Pers," kata Direktur SGI, Stefanus Gandi, disela-sela konsolidasi pembentukan PWI Cabang Manggarai Raya, di Labuan Bajo, 15-16 Januari 2022, yang dihadiri puluhan wartawan dari Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Baca Juga: Stefanus Gandi: Pertanian, Potensi yang Semakin Terpinggirkan

Menurut dia, para jurnalis sangat penting bergabung dalam organisasi resmi Dewan Pers seperti PWI, agar memudahkan ketika berhadapan dengan masalah hukum.

“Kita kalau ada masalah hukum, jurnalis bisa meminta bantuan Dewan Pers. Kita masuk di organisasi resmi Dewan Pers agar bisa percaya diri menjalankan tugas sebagai wartawan,” tutur Stefanus Gandi, yang juga Direktur Indojet Sarana Aviasi Bali ini.

Pengusaha muda ini menambahkan, kerja jurnalistik sebenarnya sebuah dedikasi dan bukan money oriented (orientasi uang). Dalam kerjanya, tentu jurnalis berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga: Stefanus Gandi Berbagi Tips Memulai Usaha dengan Alumni PMKRI, Modal Utama Bukan Uang

Stefanus Gandi pun menyarankan para pemilik media di Manggarai Raya, agar segera mengurus badan hukum. Hal ini sejalan dengan amanah Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999, bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x