Bupati Hery Tetapkan 6 Perda Baru, Salah Satunya Terkait Penyertaan Modal MMI

- 15 Desember 2021, 10:20 WIB
Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit Menyerahkan dokumen Perda dari Pimpinan DPRD Manggarai
Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit Menyerahkan dokumen Perda dari Pimpinan DPRD Manggarai /Dok. Prokopim Manggarai

LABUAN BAJO TERKINI- Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, menetapkan 6 (Enam ) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Manggarai, Selasa 14 Desember 2021.

Keenam Perda itu ditetapkan setelah dilakukan evaluasi dan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai.

Bupati Hery dalam sambutannya mengatakan, setelah penetapan Enam Ranperda menjadi Perda, para ASN dituntut untuk melaksanakan Perda tersebut baik dalam merumuskan kebijakan dan strategi serta penyusunan peraturan teknis lainnya.

Baca Juga: BMKG Catat 120 Kali Gempa Bumi Susulan

Pemerintah Daerah bersama Legislatif mempunyai tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan Perda yang telah ditetapkan agar masyarakat mengetahuinya, dengan demikian memudahkan dalam pelaksanaannya.

"Kewajiban kita bersama, tidak sampai pada menetapkan Ranperda menjadi Perda, akan tetapi lebih jauh dari itu yakni mengawal pelaksanaan Enam Perda baru ini dalam implementasinya," kata Bupati Hery.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang dibangun dalam suasana demokratis pada saat pembahasan Ranperda hingga kini ditetapkan sebagai Perda.

Baca Juga: Ahmad Basarah: Persoalan Administrasi Salah Satu Biang Masalah Tanah

"Maka pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai, Ketua dan Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai, Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Manggarai, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT atas kerja sama dan sumbangan yang sangat berharga dalam seluruh proses pembentukan Perda mulai dari pemantapan konsepsi Ranperda sampai pada penetapan Ranperda menjadi Perda,"katanya.

Dari keenam Perda yang telah ditetapkan, salah satunya adalah Perda penyertaan Modal untuk PT. Manggarai Multi Investasi (MMI). Perusahaan milik Pemkab Manggarai yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD bagi daerah itu.

Berikut keenam Perda yang telah ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama Bupati Manggarai dan DPRD Manggarai:

1. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

2. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Air Minum Daerah Tirta Komodo.

4. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi (MMI).

5. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

6. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 13 tahun 2021 tentang 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x