Selama 2021, Ini Kasus Korupsi yang Telah Ditangani Kejaksaan Manggarai

- 9 Desember 2021, 15:57 WIB
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Manggarai
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Manggarai /Elvis/Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI- Kejaksaan Manggarai, Nusa Tenggara Timur telah berhasil menyelesaikan  6 (enam) kasus tindak pidana Korupsi sepanjang tahun 2021.

Adapun kasus korupsi tersebut terjadi di wilayah tugas Kejaksaan Manggarai meliputi dua Kabupaten yaitu; Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Manggarai yang diterima media ini Kamis 9 Desember 2021, Kepala Kejaksaan  Manggarai, Bayu Sugiri menegaskan pihaknya terus berkomitmen dan bekerja keras dalam giat pemberantasan korupsi di daerah itu.

"Dalam rangka memperingati hari anti korupsi Sedunia 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai salah satu lembaga penegakan hukum turut mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur,"kata Bayu dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Langgar Sempadan Pantai, Hotel Bintang Lima di Labuan Bajo Didenda

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai telah menangani 6 (enam) perkara Tindak Pidana Korupsi dengan rincian sebagai berikut. Keenam kasus tersebut terjadi di Manggarai dan Manggarai Timur.Adapun keenam kasus tersebut diantaranya;

Korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai Dinkes Matim

Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada dinas Kesehatan kabupaten Manggarai Timur menelan kerugian negara sebesar Rp 107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dan Hasil putusan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan serta denda 50 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kasus ini menyeret terdakwa FR yang merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021.

Korupsi Dana Desa Lemarang, Kecamatan Reok

Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017 s.d 2018 dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 229.972.566,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh senam rupiah).Pembacaan putusan terkait kasus ini dibacakan hari ini.

Korupsi Dana BOS SMPN 1 REO

Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 REO dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu HN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah dan MA, S.Pd. selaku Bendahara.

Kasus ini tercatat menela  kerugian negara sebesar sebesar Rp 839.401.569,00 (Delapan Ratus tiga puluh sembilan juta Empat ratus satu ribu Lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dan terdapat pengembalian sebesar Rp 453.085.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga: Menengok Sejarah Hingga Pesona 'Negeri di Atas Awan' Wae Rebo

Putusan kasus ini, terdakwa MA di
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) enam bulan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan dan Uang pengganti Rp 253.531.419,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah) subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara.

Sementara  HN menjalani pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Korupsi PIP SDI Wae Paci, Lamba Leda

Tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair  2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara.

Baca Juga: Temuan KPK di Labuan Bajo: Banyak Aset Bermasalah Hingga Pelaku Usaha Lalai Bayar Pajak

Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum di dalam penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara serta tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan sasaran strategis  yang telah ditetapkan  dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024 maka upaya peningkatan keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan peningkatan pengembalian asset serta kerugian negara menjadi sasaran utama kami sebagaimana ditegaskan dalam Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.

Disamping itu Kejari Manggarai juga memprioritaskan Langkah-langkah preventif (pencegahan) dengan melakukan tindakan pengawasan eksternal dan memberikan kegiatan sosialisasi, penerangan atau penyuluhan hukum, pemberian pendampingan atau pengawalan terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai.

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x