Insentif UKM Bukan untuk Gaji Nakes Sukarela, Ini Penjelasan Resmi Dinkes Manggarai Timur

25 Agustus 2022, 12:24 WIB
Pranata Kristiani Agas :Insentif UKM Bukan untuk Gaji Nakes Sukarela /Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberikan bantuan berupa Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) bagi semua Puskesmas, termasuk 29 Puskesmas di Manggarai Timur, NTT.

Bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik ini merupakan menu tambahan pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang selama ini diterima oleh semua Puskesmas.

Insentif UKM ini diatur khusus dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 19 tahun 2022 yang diterbitkan pada Juli lalu.

Baca Juga: Tersangka Rudapaksa Anak Disabilitas Ditahan, KND Apresiasi Kerja Polisi dan Dinkes

"Insentif UKM ini hanya menu tambahan dari BOK dan diatur dalam PMK nomor 19 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK nomor 2 tahun 2022 yang mengatur  juknis DAK non fisik tahun 2022," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas saat dikonfirmasi media ini, Kamis 25 Agustus 2022.

Kristiani menjelaskan hal ini untuk meluruskan informasi yang menyebutkan jika insentif UKM tahun 2022 ini adalah honorarium untuk tenaga kesehatan sukarela di Puskesmas.

Dengan insentif UKM ini lanjut Kristiani, para tenaga kesehatan diharapkan bisa terpacu untuk meningkatkan cakupan kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM).

Selanjutnya, UKM ini tujuan besarnya adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di masyarakat.

"Harapannya ini bisa menjadi support sistem untuk teman-teman nakes, lebih khusus dalam hal peningkatan kualitas pelayanan Usaha Kesehatan Masyarakat yang sudah jalan selama ini, " jelasnya.

Urgensi Pemberian Insentif UKM

Bukan Untuk Gaji  Nakes Sukarela

Terkait informasi yang menyebut bahwa Insentif UKM adalah khusus hanya untuk sukarela, ia menegaskan informasi itu tidak benar.

"Untuk  Insentif UKM  ini tidak hanya untuk tenaga sukarela. Siapa saja yang melakukan kegiatan UKM di Puskesmas yang dibuktikan  dengan SK kepala Puskesmas,  SPJ berupa surat tugas, berhak mendapatkan insentif, "jelas Kristiani.

" Jadi, tidak benar kalau Insentif UKM ini khusus hanya untuk nakes sukarela, "imbuhnya.

Sasaran Penerima Insentif UKM

Dia juga menjelaskan semua kegiatan UKM yang dimulai pada Juli hingga Desember 2022 akan dibayar menggunakan Insentif UKM ini.

Saat ini masing-masing Puskesmas sudah mengajukan perencanaan berupa besaran anggaran pemberian Insentif UKM  yang telah disesuaikan dengan kegiatan UKM di Puskesmas masing-masing.

Pengajuan dari Puskesmas akan langsung ditinjau oleh Dinkes bersama Inspektorat, untuk selanjutnya menunggu persetujuan Kemenkes  sebelum dana dicairkan ke rekening penerima.

Baca Juga: Peluang Terbuka Seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan, Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan

Untuk Manggarai Timur, dana Insentif UKM diketahui sebesar Rp3.2 Miliar  untuk 29 Puskesmas di daerah itu. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler