UMP di 5 Provinsi Tak Sesuai Formula dalam PP 36, Salah Satunya NTT

6 Februari 2022, 09:32 WIB
Tim Kemendagri dan Kemenakertrans berdiskusi dengan Gubernur Provinsi NTT Victor Laiskodat tentang penetapan upah minimum provinsi 2022. /HO-Kemendagri

LABUAN BAJO TERKINI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hampir semua provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penerapan UMP tersebut juga sesuai dengan tenggat waktu, sesuai formula dan mekanisme perhitungan yang tepat merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum di Daerah.

Meski demikian, masih ada lima provinsi melakukan perhitungan besaran UMP tak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 ini.

Satu di antaranya adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Meski dari sisi mekanisme dan prosedur penetapan UMP 2022 Provinsi NTT, telah sesuai dengan PP ini.

Baca Juga: Bali Catat Rekor Penambahan Kasus Harian Covid-19 Tertinggi, Tembus 2.038 Orang

"Terdapat lima provinsi yang perhitungan besaran upah minimum tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, melalui pesan elektronik, Sabtu 5 Februari 2022.

"Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu daerah dari lima provinsi yang penetapan UMP 2022 berbeda dengan formula PP 36 Tahun 2021 ini," imbuhnya.

Mencermati hal tersebut, Kemendagri menurunkan tim ke Provinsi NTT guna mendukung pelaksanaan UMP 2022 sebagai program strategis nasional.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak di Rana Mese Sudah Diperiksa Namun Belum Ditahan

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, Mendagri adalah koordinator pembina dan pengawas umum pemerintah daerah di dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan, termasuk urusan ketenagakerjaan," jelas Kastorius Sinaga.

Dalam kaitan itu, menurut dia, pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan prioritas pembinaan Kemendagri terhadap Pemda. Sebab pelaksanaan PP ini telah menjadi bagian program strategis nasional.
 
Gubernur, menurut Kastorius Sinaga, wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun. Formula baru penetapan UMP 2022 yang digariskan oleh PP Nomor 36 Tahun 2021 di mana perhitungan upah minimum dibahas dalam sidang dewan pengupahan.

"Dengan merujuk pada berbagai variabel termasuk indikator ekonomi, inflasi, dan batas atas dan bawah Upah Minimum Provinsi harus ditaati sebagai pedoman penerbitan SK Gubernur Tenntang Penetapan UMP," tegasnya.

Baca Juga: Heboh Hasil Swab Covid-19 Diterima Sebelum Tes, Togar Situmorang Desak Usut Tuntas

Apabila menyimpang dari formula PP Nomor 36 Tahun 2021, maka Mendagri dapat mengenakan sanksi kepada Gubernur karena penetapan UMP termasuk program strategis nasional.

Pembinaan dan pengawasan penetapan UMP 2022 tersebut menjadi penting karena merupakan tahun pertama pelaksanaan aturan teknis pengupahan sebagai turunan implementasi UU Cipta Tenaga Kerja (Omnibus Law).

"Artinya, suksesnya penetapan UMP 2022 akan menjadi preseden baik untuk tahun-tahun mendatang," ujar Kastorius Sinaga.

Baca Juga: Survei: Elektabilitas PDIP, Gerindra dan Golkar Masih Mendominasi

Karena itu, ia menyebut, Mendagri Tito Karnavian memberi perhatian serius karena menjadi salah satu tolok ukur kesuksesan pelaksanaan UU Cipta tenaga kerja ke depan dan menjadi fondasi soliditas sistem penetapan UMP dengan formula baru ini.

Sebagai Korbinwas Pemda, Mendagri pun melakukan pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, dan pengawasan penetapan UMP yang secara juridis ditetapkan lewat SK Gubernur.

Mendagri Tito, demikian Kastorius Sinaga, telah memerintahkan komponen terkait, yaitu SUPD IV Ditjen Bangda (sinkronisasi urusan pemerintah daerah) yang membidangi ketenagakerjaan bersama dengan Kemenakertrans untuk turun melakukan pembinaan terhadap provinsi yang penetapan upah minimumnya tidak/ belum sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemuda Katolik Minta Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE Dipercepat
 
Tim Kemendagri yang dipimpin Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga bersama pejabat SUPD IV Ditjen Bangda dan pejabat Kemenakertrans turun ke Provinsi NTT pada 3-5 Februari 2022.

Di Kupang, tim ini mengadakan rakor bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, yang dihadiri pejabat teras Pemprov NTT.

Disamping itu, Tim Kemendagri bersama Tim Kemenakertrans juga melakukan rapat koordinasi dengan Disnaker Provinsi NTT bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan serikat pekerja/ buruh dan jajaran Apindo Provinsi NTT. Rakor berlangsung lancar dan kondusif.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler