Belum Ada Penjelasan Resmi dari Pemprov NTT Terkait SK Pembatalan Pelantikan Wabup Ende, SK HOAX?

- 31 Januari 2022, 09:26 WIB
Foto SK Kemendagri yang beredar Pasca Pelantikan Wabup Ende
Foto SK Kemendagri yang beredar Pasca Pelantikan Wabup Ende /Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI- Tiga hari berlalu SK terkait penarikan SK Pengangkatan dan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede beredar luas.

Wakil Bupati Ende terlantik, Erikos Emanuel Rede pun mulai menjalankan tugasnya sebagai wakil bupati Ende mulai hari ini Senin 31 Januari 2022.

Misteri terkait SK yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik itu hingga hari ini belum bisa dipastikan kebenarannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Pada hari pertama SK tersebut beredar luas, media ini sudah melakukan konfirmasi dengan pihak Pemprov NTT melalui Biro Humas Setda NTT.

Baca Juga: Beredar SK Pembatalan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Tidak Ditandatangani Langsung Mendagri

Sebelumnya, seperti diberitakan, sebuah surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu dengan nomor : 132.53/956/) OTDA tertanggal 27 Januari 2022 , dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Surat itu berbunyi, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa ‘keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.’

Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Baca Juga: Ada Keriuhan Pasca Pelantikan Wabup Ende, AWK Minta Kemendagri Jangan Ciptakan Kegaduhan

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x