Dinilai Melanggar Regulasi, FMPKHUB Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca

4 Februari 2022, 14:06 WIB
Kutipan Pernyataan Sikap FMPKHUB Matim /Labuan Bajo Terkini/HO-FMKHUB

LABUAN BAJO TERKINI- Forum Masyarakat Peduli Kerukunan Hidup Umat Beragama (FMPKHUB) Manggarai Timur mendesak Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur untuk menghentikan pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca.

Mushola yang sedang dalam pembangunan ini berlokasi tak jauh dari pasar rombengan Wae Reca.

Pembangunan mushola ini menurut FMPKHUB sudah menyalahi regulasi yang diatur pemerintah melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 Ban IV pasal 13 sampai 16.

Baca Juga: Bupati Agas ke Wawali Pasuruan: Manggarai Timur Surganya Kopi di Dunia

Pernyataan sikap terkait penolakan pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca oleh FMPKHUB ini diterima Labuan Bajo Terkini, Jum'at 4 Februari 2021.

Berikut pernyataan Sikap Lengkap FMPKHUB Matim.

PERNYATAAN SIKAP

Menanggapi rencana pendirian Mushola Al- Taqwa Wae reca, Kel. Rana Loba, Kec. Borong, Kab. Manggarai Timur, maka Forum Masyarakat Peduli Kerukunan Hidup Umat Beragama Kab. Manggarai Timur memiliki poin pertimbangan sebagai berikut:

1.Pendirian Mushola Al Taqwa dinilai melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Bab 4 pasal 13, 14, 15, dan 16 Tentang pendirian rumah ibadat.

2.Pendirian Mushola Al Taqwa di Wae Reca Kel Rana Loba kec Borong belum mendapat rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab Manggarai Timur sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Pasal 14 Ayat 2 (d)


3.Pendirian Mushola Al Taqwa Wae Reca kel Rana Loba kec Borong belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Pasal 16 ayat 1

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Forum Masyarakat Peduli Kerukunan Hidup Umat Beragama Kab Manggarai Timur menyatakan sikap:

Baca Juga: Buka RAT KSP- KOPDIT Kartini, Bupati Agas; Kalau Sudah Punya Aset 1Miliar Pasti Larinya Kencang


1.Menolak pendirian Mushola Al Taqwa WaeReca Kel. Rana Loba Kec. Borong Kab Manggarai Timur selain berdasar pada poin pertimbangan di atas, demi mencegah terjadinya gesekan-gesekan horisontal di kalangan masyarakat di sekitar area Mushollah Al Taqwa dibangun.

2.Mendesak Kepala Departemen Agama Kab Manggarai Timur agar segera melakukan verifikasi faktual surat pernyataan dukungan warga, KTP pengguna rumah ibadat (Mushollah), dan KTP warga pendukung pendirian rumah ibadat (Mushollah)

3.Mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan pendirian Mushollah Al Taqwa di Wae reca, Kel. Rana Loba Kec. Borong Kab. Manggarai Timur.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Kerukunan Hidup Umat Beragama Kab. Manggarai Timur

Thomas Andri S. Andung, S.H


Tembusan:


1.Bupati Manggarai Timur di Borong
2.Ketua DPRD Kab. Manggarai Timur di Borong
3.Kepala Departemen Agama Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang
4.Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab Manggarai Timur di Borong. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler