Dua Orang Pekerja Bengkel Asal Bima Diamankan Aparat di Labuan Bajo Terkait Narkotika

- 4 Maret 2024, 12:16 WIB
Dua Orang Pekerja Bengkel Asal Bima Diamankan Aparat di Labuan Bajo Terkait Narkotika
Dua Orang Pekerja Bengkel Asal Bima Diamankan Aparat di Labuan Bajo Terkait Narkotika /Labuan Bajo Terkini/Dok. Polres Mabar

"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di kenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kedua terduga pelaku. Untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh," ucap Pak Teos sapaan akrabnya.

Baca Juga: Dua Anggota Polres Mabar Dipecat, Salah Satunya Karena Kasus Perselingkuhan

Selain itu, Kasat Resnarkoba berharap agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi. Ia juga mengatakan, narkoba merupakan musuh yang harus diperangi demi masa depan bangsa Indonesia.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Manggarai Barat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x