Dua Anggota Polres Mabar Dipecat, Salah Satunya Karena Kasus Perselingkuhan

- 2 Agustus 2023, 16:24 WIB
Dua Anggota Polres Mabar Dipecat, Salah Satunya Karena Kasus Perselingkuhan
Dua Anggota Polres Mabar Dipecat, Salah Satunya Karena Kasus Perselingkuhan /Humas Polres Manggarai Barat /

LABUAN BAJO TERKINI-Dua orang anggota Polres Manggarai Barat, NTT diberi sanksi berupa pemecatan karena telah terbukti melanggar kode etik di Korps bhayangkara tersebut.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan, kedua anggota tersebut dipecat karena terlibat perbuatan tercela.

"Anggota tersebut telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela dan serius. Keduanya dijatuhkan sanksi rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap AKBP Ari.

Baca Juga: Upgrade Skill, Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Tembak

Sidang pertama berlangsung pada Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

Anggota Polri pertama yang terjerat kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat.

"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan atau perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat," ungkapnya.

Kemudian, sidang kedua digelar pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

Anggota Polri kedua yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripka M, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa diwilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x