Masih Berstatus Mahasiswa, Pelaku TPPO di Alor Ditetapkan Jadi Tersangka

- 5 Juli 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO).
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO). /Freepik/bedneyimages/

Usai mengetahui keberadaan para korban, polisi kemudian menjemput dan memeriksa beberapa saksi terkait perekrutan tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan identitas tersangka MES (30) sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal itu.

Alamat rumah tersangka MES berada di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT. Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor segera mendatangi alamat rumah tersangka MES (30) dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.

Baca Juga: Majelis Hakim Tegur Keras Johnny Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik

“Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor diketahui penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan tersangka MES melalui jalur ilegal karena agen penyalur tersebut tidak ada surat-surat pendukung untuk melegalkan agen tersebut mengirimkan pekerja,” ujar dia.

Menurut Wakapolres, atas perbuatan tersangka MES dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x