Iming-imingi Korban Jadi TKW dengan Gaji Rp 20 Juta, Polres TTS Ringkus 2 Orang Pelaku TPPO

- 22 Juni 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO).
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO). /Freepik/bedneyimages/

LABUAN BAJO TERKINI- Tim penyidik Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur menangkap dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Elisabet Ninef (46) yang dikirim sebagai tenaga kerja secara ilegal ke Malaysia.

Kedua pelaku tersebut adalah AS (44) dan RN (29). Keduanya diringkus aparat setelah Polres TTU mendapat laporan dari Elisabeth Ninef, Warga Desa Boking, Kecamatan Boking, TTS pada Juli 2022 lalu.

"Dua pelalu yaitu AS dan RN sudah ditahan di ruangan tahanan Polres TTS karena terbukti melakukan tindakan pidana dalam kasus TPPO yang terjadi pada 2022," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Rabu (21/06) kepada Antara.

Baca Juga: Pleno Selesai, Ini Jumlah DPT di Kabupaten Manggarai untuk Pemilu 2024, Langke Rembong Masih Tertinggi

I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, kasus TPPO dialami Elisabet Nief terungkap setelah ada laporan dari korban kepada pihak Kepolisian di Polsek tempat asalnya.

Berdasarkan laporan korban pada  2022 lalu korban diajak RN untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar yaitu 20 juta per bulan sehingga korban pun setuju untuk bekerja di Malaysia.

Kata Kapolres, pada 24 Mei 2022 tersangka RN membawa korban Elisabet Ninef ke Kupang dan bertemu dengan HS kemudian korban dibawa ke salah satu rumah di perumahan Seribu jalur 40 Kota Kupang.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x