LABUAN BAJO TERKINI- Kepolisian Resor Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Ngada, NTT, Selasa (13/06/2023).
"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku ialah menawarkan korban menjadi ART di kota Medan, dengan gaji sebesar Rp 1,8 juta serta uang saku," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan.
Kejadian terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa tanggal 06 Juni 2023 lalu, bahwa korban perempuan berinisial FD (19) asal Kabupaten Ngada sempat terlantar di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Baca Juga: PLN UIP Nusra Banjir Dukungan Warga Sampai Tokoh Adat untuk Pengembangan PLTP Ulumbu
Setelah ditanya, ternyata korban dikirim pelaku pria berinisial TS (55) yang juga asal Kabupaten Ngada, tanpa disertai dokumen legal atau non prosedural pada 03 Mei 2023.