LABUAN BAJO TERKINI- Diduga telah melakukan pungutan Liar (Pungli) Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (5/7/23).
Kades berinisial AR (35) ditangkap unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat, Selasa (4/7) siang, karena diduga melakukan pungli terhadap masyarakat atas pengurusan surat tanah.
Baca Juga: Majelis Hakim Tegur Keras Johnny Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik
"Saat ini kepala desa sudah diamankan di Polres Manggarai Barat dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta," ucap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko dalam keterangan tertulis humas Polres Manggarai Barat.
Dalam keterangan lanjutannya, OTT yang dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita dan bertempat diruang kerja sang kades di Kantor Desa Golo Bilas.
Mulanya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa si kades melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah.