Baca Juga: 11 Orang Ini Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo dari Irwan Hermawan, Ada Beberapa Nama Misterius
Dari keterangan warga, surat jual beli tidak akan ditandatangan bila tidak ada setoran.
"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," lanjutnya.
Selain uang, dari tangan pelaku terdapat beberapa dokumen berupa surat-surat tanah, handphone dan laptop.
Saat ini terduga pelaku masi dilakukan pendalaman informasi terkait dugaan pungli tersebut.
Baca Juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Ajukan Eksepsi Hari ini, Kejagung: Kami Siap
"Jika terbukti maka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap AKBP Ari Satmoko.
AR dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.***