Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Wae Wu'ul Manggarai Barat

- 20 Maret 2023, 21:42 WIB
Polres Manggarai Barat (Mabar) tetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan negara, di kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Polres Manggarai Barat (Mabar) tetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan negara, di kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. /Berto/Humas Polres Manggarai Barat /

 

LABUAN BAJO TERKINI-
Polres Manggarai Barat (Mabar) tetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan negara, di kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan, pihaknya menetapkan 2 tersangka usai gelar perkara di Polda NTT pada, 23 Februari 2023.

"Kedua tersangka yakni FS dan BB/FN," kata Ridwan saat menggelar konferensi pers Senin (20/3/2023) di Labuan Bajo.

 

Baca Juga: BPKP Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 670 Juta Kasus Gua Rangko

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan sesuai petunjuk yang telah dikonfrontir oleh Polda NTT.

Dalam proses penyelidikan Polres Mabar melibatkan saksi ahli Ayub Rio Maruru dari KSDA Provinsi NTT. Keterangan saksi ahli menjelaskan bahwa dari hasil pengambilan titik koordinat di lokasi KSDA Wae Wuul, ada 34 titik dari total 50 titik yang digusur. Sementara ada 16 titik yang berada diluar kawasan.

Kasus ini sendiri berawal adanya laporan dari IW Dengan nomor laporan Polisi: A/309/XI/2022/SPKT/Tes Mabar/Polda NTT, tanggal 22 November 2022. Kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi.

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x