Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Wae Wu'ul Manggarai Barat

- 20 Maret 2023, 21:42 WIB
Polres Manggarai Barat (Mabar) tetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan negara, di kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Polres Manggarai Barat (Mabar) tetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan negara, di kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. /Berto/Humas Polres Manggarai Barat /

 

Baca Juga: PBH Peradi Ruteng Gelar Penyuluhan Hukum di SMK Swakarsa, Bahas Terkait Masalah Kriminalitas Anak

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen/surat serta keterangan ahli atas dugaan tindak pidana perambahan atau pengrusakan kawasan cagar alam Wae Wu’ul, terdapat pengrusakan atau perambahan di dalam kawasan," ungkapnya.

Ridwan melanjutkan, adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni pasal 19 Ayat (1) Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Sementara barang bukti yang disita dari saksi Sahudin yakni 1 lembar foto alat berat berwarna kuning merk Komatsu.

 

Baca Juga: ASN di Manggarai Ini Dapat Hadiah Tour Gratis ke Thailand Berkat Keuletan Menjalani Bisnis Sampingan

Kemudian 1 lembar foto yang terdapat foto bekas kegiatan penggusuran lahan menggunakan alat berat, 1 lembar foto pohon tumbang akibat dari kegiatan penggusuran dengan alat berat dan 1 lembar foto jalan akibat kegiatan penggusuran dengan menggunakan alat berat.

Barang bukti yang disita dari saksi Syamsul Bachri yakni, 1 lembar gambar sketsa kasar dan didalam gambar tersebut terdapat nama nama Hapi, Asyad, Durasi, Hamid, Emong , David Jenaru.

Sementara barang bukti yang disita dari saksi Ch Mudasih yakni, 1 jepitan surat permohonan informasi terkait bidang terindikasi dalam kawasan hutan dengan nomor IP.02.03/1048-53.15/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang telah dilegalisir, 1 jepitan surat permohonan informasi terkait bidang terindikasi dalam kawasan hutan dengan nomor IP.02.03/1048-53.15/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang telah dilegalisir.

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x