BPKP Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 670 Juta Kasus Gua Rangko

- 20 Maret 2023, 16:17 WIB
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat, memberikan keterangan Pers atas dugaan korupsi proyek Pekerjaan lanjutan Boardwalk Wisata Gua Rangko, pada Senin (20/3/2023) siang.
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat, memberikan keterangan Pers atas dugaan korupsi proyek Pekerjaan lanjutan Boardwalk Wisata Gua Rangko, pada Senin (20/3/2023) siang. /Berto/Humas Polres Manggarai Barat/

 

LABUAN BAJO TERKINI-
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 670.148.544 juta dan indikasi dugaan korupsi.

Dugaan tersebut merupakan hasil audit tindak pidana korupsi kasus pada Pekerjaan lanjutan Boardwalk Wisata Gua Rangko Tahun 2019 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dalam keterangan pers Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat pada Senin (20/3/2023) siang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi proyek tersebut.

 

Baca Juga: PBH Peradi Ruteng Gelar Penyuluhan Hukum di SMK Swakarsa, Bahas Terkait Masalah Kriminalitas Anak

"Kita menetapkan dua tersangka, yakni TB selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FT selaku kuasa direktur CV. Graha Mandiri Pratama," kata AKP Ridwan selaku Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

CV. Graha Mandiri Pratama merupakan perusahan yang mengerjakan proyek lanjutan Boardwalk Gua Rangko, dengan nilai kontrak senilai Rp737.163.398 juta.

 

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x