Kominfo Putus Akses Grup Medsos dan Situs dengan Konten Jual Beli Organ Tubuh

- 19 Januari 2023, 16:35 WIB
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan. /HO-Humas Kominfo

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. 

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis, dan Jumat ada 4 situs,” tandas Semuel. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca Juga: NTT Dapat Jatah 5 Ribu Ton Beras Impor dari Vietnam

Semuel menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.  

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” jelasnya. 

Ia pun mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” pungkas Semuel.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x