Menurut Bernadus Sandur, ada kekhawatiran besar dari para transmigran, terkait kemungkinan adanya kelompok yang mengatasnamakan ulayat, pemilik tanah, atau kelompok lain yang mengklaim tanah yang sudah menjadi hak milik transmigran itu.
Karena itu, ia berharap Pemkab Manggarai Barat bisa belajar dari peristiwa hukum sebelumnya, agar tidak begitu saja mempercayai klaim salah satu pihak.
"Yang juga perlu diingat, transmigrasi itu program strategis nasional. Karena itu pengadaan lahan, rumah, dan sampai dengan penerbitan sertifikat itu dilakukan oleh pemerintah. Kami sebagai transmigran hanya menerima," tandas Bernadus Sandur.
Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024, Ini Respons Pemerintah
Pihaknya pun memberikan deadline kepada Pemkab Manggarai Barat agar menyerahkan sertifikat milik warga tersebut dalam bulan Maret 2022 ini.
"Jika dalam bulan Maret ini juga tidak menyerahkan sertifikat tersebut, maka warga Translok akan menduduki Kantor Bupati dan Kantor Dinas Nakertrans Manggarai Barat, sampai sertifikat itu diserahkan," tegasnya.
"Kami sudah muak dengan retorika palsu dari pemerintah. Maka kami sudah sepakat dan satu komando untuk menduduki Kantor Bupati dan Kantor Nakertrans jika sertifikat tanah tersebut tidak kunjung diserahkan," pungkas Bernadus Sandur.***