"Proses eksekusi terhadap terdakwa dilakukan sesuai protokol kesehatan. Dengan telah dilakukannya eksekusi, maka terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu mulai menjalani hukuman di Lapas Kupang," ujar Abdul Hakim.
Menurut dia, dengan adanya Putusan MA, maka secara hukum terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu akan menjalani pidana sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor17/Pid.SusTPK/ 2022 / PT.Kupang tanggal 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu dihukum pidana penjara selama 7,6 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp123 juta.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.***