Bebas Dari Penjara Karena Kasus Narkoba, Imigrasi Deportasi WNA Asal Thailand

- 12 Februari 2022, 17:55 WIB
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Thailand di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang akan dipulangkan ke negara asalnya.
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Thailand di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang akan dipulangkan ke negara asalnya. /HO-Kemenkumham Bali

LABUAN BAJO TERKINI - Imigrasi mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Thailand berinisial MUS (35), Jumat 11 Februari 2021.

Deportasi dilakukan setelah MUS bebas dari penjara, karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan resminya di Denpasar, Sabtu 12 Februari 2022.

Ia menjelaskan, pada 16 Desember 2010 lalu, MUS tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dari Thailand. Ketika akan dijemput supir di area kedatangan, petugas Bea Cukai menangkapnya.

Baca Juga: Mantan Ketua KWI Tutup Usia Pada Usia 89 Tahun

Gelagat MUS yang mencurigakan, membuat petugas mengamankannya dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya.

"Dalam pemeriksaan tersebut, didapatkan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine," jelas Jamaruli Manihuruk.

Setelah itu, pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.

"Dalam proses persidangan MUS mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali, hingga akhirnya ia diputus bersalah," beber Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga: Untuk Alih Teknologi, Proyek Infrastruktur Skala Besar Harus Libatkan Naker Lokal

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melalu putusan PN Denpasar Nomor 240/ PID.SUS/ 2011/ PN DPS tanggal 16 Juni 2011, kemudian menyatakan MUS bersalah.

MUS dijatuhi pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun. Ia dipenjara di Lapas Perempuan IIA Kerobokan, Bali.

Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dan dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS dibebaskan dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca Juga: Ciptakan Lagu Dukung Anies 'Nyapres', Dorce Gamalama Panen Hujatan Warganet

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, MUS didetensi selama 37 hari.

Setelah itu, diterbitkan Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta, dan telah disiapkan administrasinya.

MUS selanjutnya dapat dideportasi dengan, terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.

Baca Juga: Intip Potret Cantik Briptu Christy Sebelum Terlibat Kasus Desersi

MUS dideportasi menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta.

Tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada Pukul 13.35 WIB.

MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 99 Jo Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah