Ditambahkannya, dari hasil pengembangan apabila 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi jika ada perannya saat menyelundupkan hasil curanmor ke Bima maka tidak menutup kemungkinan dapat di tetapkan sebagai tersangka.
“Apabila ada peran dari 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi dalam menyelundupkan hasil curanmor pasti di tetapkan sebagai tersangka,” tutup perwira dua balok itu.***