Penyidik yang Hentikan Kasus Kekerasan Seksual Bisa Mendapat Sanksi Tegas

- 7 Februari 2022, 09:01 WIB
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

LABUAN BAJO TERKINI- Kasus pelecehan seksual yang marak terjadi belakangan ini tentu meresahkan publik.

Di Manggarai Timur, kasus kekerasan seksual baru-baru ini menimpa seorang ballita penyandang disabilitas.

Anak malang warga Desa Golo Ros, Kecamatan Raja Mese itu menjadi sasaran pelampiasan nafsu seorang pemuda 26 tahun yang diketahui bernama Iren dan merupakan tetangga korban.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Manggarai Timur setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang terjadi pada 27 Januari lalu.

Baca Juga: Balita Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Jadi Korban Rudapaksa Pemuda 26 Tahun

Polres Matin melalui Kasat Reskrim Ipda Agustinus Sura saat dihubungi Sabtu, 5 Februari lalu memastikan hasil visum korban akan keluar hari ini.

"Hasil visum baru keluar senin, nanti perkembangannya kita iinfokan ya, " kata Ipda Agustian.

Penyidik yang Hentikan Kasus Kekerasan Seksual Bisa Diberi Sanksi

Penangan kasus pelecehan seksual ternyata diatur khusus dalam peraturan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x