Sah! DPR RI Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Pada Hari Valentine

- 24 Januari 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan

Selanjutnya Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah, juga menyatakan kesepakatan jadwal Pemilu Serentak 2024 pada tanggal 14 Februari.

Tito Karnavian berharap, ada waktu luang KPU untuk menyiapkan Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada November 2024.

Baca Juga: Berantas Mafia Pupuk, Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari. Sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak yang menurut UU 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," ucapnya.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November, karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi (Pemilu Presiden) putaran kedua misalnya," imbuh Tito Karnavian.

Untuk diketahui, jadwal tanggal 14 Februari ini sesungguhnya merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR RI pada Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Kapal Motor Tenggelam di Manggarai Barat, Dua Orang Meninggal Dunia

Menurut Komisioner KPU RI Pramono Ubaid, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," beber Pramono Ubaid.

Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pernah menyampaikan usulan jadwal Pemilu Serentak 2024 tanggal pada 15 Mei.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x