Sah! DPR RI Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Pada Hari Valentine

- 24 Januari 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan

LABUAN BAJO TERKINI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, yakni tanggal 14 Februari.

Oleh sebagian besar masyarakat di seluruh dunia, tanggal 14 Februari diperingati sebagai Hari Valentine atau hari kasih sayang.

Tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan oleh DPR RI sebagai hari pemungutan suara, berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Jumlah Kasus DBD di NTT Terus Naik, Manggarai Barat Penyumbang Kasus Tertinggi

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dan dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra, serta Ketua Bawaslu RI Abhan.

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan keputusan rapat.

Sebelumnya dalam rapat, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa pemilihan jadwal Pemilu Serentak 2024 pada tanggal 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

Baca Juga: Bejat, Pria di Manggarai Timur ini Tega Memperkosa Ibu Kandungnya

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun," tuturnya.

"14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," lanjut Ilham Saputra.

Selanjutnya Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah, juga menyatakan kesepakatan jadwal Pemilu Serentak 2024 pada tanggal 14 Februari.

Tito Karnavian berharap, ada waktu luang KPU untuk menyiapkan Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada November 2024.

Baca Juga: Berantas Mafia Pupuk, Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari. Sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak yang menurut UU 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," ucapnya.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November, karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi (Pemilu Presiden) putaran kedua misalnya," imbuh Tito Karnavian.

Untuk diketahui, jadwal tanggal 14 Februari ini sesungguhnya merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR RI pada Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Kapal Motor Tenggelam di Manggarai Barat, Dua Orang Meninggal Dunia

Menurut Komisioner KPU RI Pramono Ubaid, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," beber Pramono Ubaid.

Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pernah menyampaikan usulan jadwal Pemilu Serentak 2024 tanggal pada 15 Mei.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x