Pelaku Kasus Pembunuhan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

- 28 Desember 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi Hukum dan Keadilan
Ilustrasi Hukum dan Keadilan /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Yunus Tanaem, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Kupang, Nusa Tenggara Timur dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam sidang yang digelar virtual pada Senin 27,Desember 2021.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae dengan hakim anggota Afhan Rizal dan Fridwan Fina.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Pathres M Mandala dan Sherlter F Wirata serta Vinsya Murtningsi menyebutkan tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Yunus Tanem karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga: Wisatawan Nusantara Mendominasi Kunjungan ke Manggarai Barat Selama 2021

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, Yunus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Yunus Tanaem melanggar pasal Pertama Primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Yunus Tanaem dipidana dengan pidana mati karena telah berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

Selama persidangan berlangsung terdakwa Yunus Tanaem mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas II A Kupang.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x