Sepanjang 2021, Densus 88 Antiteror Polri Berhasil Menangkap 370 Orang Tersangka Teroris

- 24 Desember 2021, 21:40 WIB
lustrasi - Densus 88 Antiteror Polri.
lustrasi - Densus 88 Antiteror Polri. /Antara/Fakhri Hermansyah

LABUAN BAJO TERKINI - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menunjukkan kinerja positif di tahun 2021. Hal ini dibuktikan dengan upaya pencegahan dan penindakan teroris yang semakin efektif.

"Kinerja Densus 88 meningkat dan semakin efektif," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, di Jakarta, Jumat 24 Desember 2021.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2021 ini, Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penegakan hukum tindak pidana terorisme dengan menangkap 370 orang tersangka.

Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2020, di mana Densus 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 232 orang.

Baca Juga: Kalahkan Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU

Aswin Siregar menjelaskan, meningkatnya jumlah tersangka teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri, bukan berarti jaringan teroris semakin meluas di Indonesia.

Kemajuan teknologi dan kondisi pandemi yang terjadi selama kurun waktu dua tahun terakhir, mendorong semua orang masuk ke dunia virtual yang tanpa batas. Hal ini ternyata dimanfaatkan oleh jaringan teroris.

Densus 88 Antiteror Polri pun menyasar anggota kelompok teroris yang bertugas di bidang teknologi informasi (IT). Hal ini seperti dilakukan dalam penangkapan tiga tersangka teroris di Jawa Tengah, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Kapolres Manggarai Barat Larang Pawai, Pesta dan Menyalakan Kembang Api Saat Ibadah Nataru

"Ya (penangkapan Jateng, red) salah satunya. Tapi sebenarnya semua kelompok saat ini memanfaatkan IT, khususnya multimedia dan sosial media dalam penyebaran paham, komunikasi dan berbagai aktivitas jaringan terorisme lain," ujar Aswin Siregar.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x