Pelaku Kasus Pembunuhan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

- 28 Desember 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi Hukum dan Keadilan
Ilustrasi Hukum dan Keadilan /Pixabay

Baca Juga: Seleksi Terbuka untuk 7 Eselon 2, Bupati Hery Sentil Soal Titip Menitip

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Yunus Tanaem didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto.

"Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di daerah di NTT. Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Provinsi NTT pada 2021 ini.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x