Kapolres Manggarai Barat Larang Pawai, Pesta dan Menyalakan Kembang Api Saat Ibadah Nataru

- 23 Desember 2021, 20:52 WIB
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, SIK, MSi.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, SIK, MSi. /Labuan Bajo Terkini/HO-Humas Polres Manggarai Barat

LABUAN BAJO TERKINI - Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, SIK, MSi, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Himbauan yang dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor: Peng/ 02/ XII/ HUM.3.3/ 2021 ini, intinya melarang masyarakat dan pelaku usaha untuk melaksanakan pesta, pawai, serta menyalakan kembang api pada saat sedang dilaksanakan Ibadah Nataru.

"Tidak melaksanakan pesta-pesta yang menimbulkan keramaian atau keributan, pawai atau balap motor, menyalakan bunga api pada saat sedang dilaksanakan ibadah," demikian isi himbauan Kapolda Manggarai Barat, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Lantik Tiga Camat Menjadi Kepala Dinas

Larangan tersebut dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan munculnya klaster baru pada saat perayaan hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Himbauan tersebut merujuk UU Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor STR/ 603/ XII/ 2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka antisipasi Gangguan Kamtibmas pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selain itu, merujuk Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.440/ III/ 191/ XII/2 021 tanggal 22 Desember 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x