Malaysia Deportase Ratusan TKI Termasuk 2 Orang Operator Judi Online

- 18 Februari 2021, 12:06 WIB
Ilustrasi Deportase/Pixabay
Ilustrasi Deportase/Pixabay /

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah Malaysia mendeportase dan merepatriasi sebanyak 160 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negara itu.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi menyampaikan hal tersebut di Pontianak, Kamis 18 Februari 2020.

Baca Juga: Pasar Komoditas Budi Daya Laut Indonesia Diminati di Pasar Luar Negeri

Para buruh migran yang dideportase itu dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Hari ini pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 160 PMI, yang terdiri sebanyak 77 orang diantaranya berasal dari Kalbar, dan 83 orang lainnya berasal dari luar Kalbar," kata Andi Kusuma Irfani mengutip Antaranews.

Irfandi menjelaskan, ratusan orang yang dideportase itu tersandung beberapa kasus.

Baca Juga: Diduga Konsumsi Narkoba, 12 Anggota Polisi di Bandung Diancam Turun Pangkat Hingga Pemecatan

Adapun kasus tersebut seperti administeasi keimigrasian karena tidak memiliki paspor dan permit.

Dia merincikan, ada 87 orang yang tidak memiliki paspor, 56 oranh tidak mengantongi Permit, dua orang operator judi online, menggunakan narkoba sejumlah enam orang, melanggar PKPP sejumlah dua orang, tiga orang karena ikut orang tua dan empat orang lainnya disebabkan kasus kriminal lain.

Baca Juga: Usai Diringkus Polisi, Istri Aktor Ajun Perwira Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari seluruh tenaga kerja yang dideportasi dan direpatriasi ini terdata 131 orang laki-laki dan 29 orang pekerja perempuan dari total 160 orang.

"Untuk yang berasal dari luar Kalbar secepatnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan,"pungkas Irfandi.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x