Terbukti Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati

13 Februari 2023, 17:34 WIB
Terbukti Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati /ANTARA/

LABUAN BAJO TERKINI- Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak akhir.

Sang otak Pembunuhan yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pada Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis, Orang Tua Brigadir J Minta Duduk di Kursi Paling Depan

Adapun tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo pada sidang penuntutan beberapa waktu lalu menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pada sidang tersebut nampak hadir pula orang tua Brigadir J yang duduk di kursi paling depan dengan membawa serta foto almarhum Brigadir J. Mereka nampak didampingi kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan pada 8 Juli 2022 lalu.

Kasus ini telah menyeret lima orang sebagai terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati. Ketiga terdakwa lain diantaranya Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Samuel atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.

Baca Juga: Pernikahan Harus Tertunda, Richard Eliezer Minta Maaf Pada Sang Kekasih, Dipersilahkan Ambil Keputusan

Sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan putusan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Sementara 3 terdakwa lain akan diputuskan pada pekan ini juga. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler