Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis, Orang Tua Brigadir J Minta Duduk di Kursi Paling Depan

- 13 Februari 2023, 09:22 WIB
Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis Hakim, Orang Tua Brigadir J Minta Duduk di Kursi Paling Depan
Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis Hakim, Orang Tua Brigadir J Minta Duduk di Kursi Paling Depan /ANTARA/

LABUAN BAJO TERKINI- Pembacaan putusan hukum atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dijadwalkan akan dilakukan hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Kedua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini dituntut JPU dengan hukuman yang berbeda. Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara istrinya Putri Candrawati dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bjorka Ungkap Sosok Dibalik Kasus Ferdy Sambo; Bagaimana Kabar Anda Pak?

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu 12 Februari 2023.

Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi, Minggu.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x