Kominfo Putus Akses Grup Medsos dan Situs dengan Konten Jual Beli Organ Tubuh

19 Januari 2023, 16:35 WIB
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan. /HO-Humas Kominfo

 

LABUAN BAJO TERKINI - Baru-baru ini publik digemparkan dengan kasus mutilasi anak SD di Makassar, Sulawesi Selatan. Siswi kelas lima SD ini dibunuh secara keji oleh dua rekannya sendiri masing-masing remaja berusia 17 dan 14 tahun.

Yang mengerikan, kedua pelaku tega membunuh dengan cara mutilasi lalu membuang mayat korban di kolong jembatan. Kuat dugaan, mereka melakukan itu karena tergiur dengan informasi jual beli organ tubuh dengan harga ratusan juta rupiah di media sosial.

Peristiwa ini pun mendapat perhatian khusus dari Polri. Bahkan dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memutus akses situs dan media sosial (Medsos) yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Permintaan Polri ini pun langsung direspons Kementerian Kominfo dengan memutus akses tujuh situs dan lima grup medsos yang berisi konten jual beli organ tubuh manusia. Pemutusan akses tereebut bahkan sudah dilakukan sejak Kamis, 12 Januari 2023. 

 Baca Juga: Awal Tahun, Stefanus Gandi Kembali Lakukan Safari Politik

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan, sebagaimana dikutip dari situs komifo.go.id.

Diakuinya, sebelum melakukan pemutusan akses, Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. 

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” urainya.

Baca Juga: Resmi Jadi Kader Golkar, Ridwan Kamil Beberkan Beberapa Alasan Bergabung

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. 

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis, dan Jumat ada 4 situs,” tandas Semuel. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca Juga: NTT Dapat Jatah 5 Ribu Ton Beras Impor dari Vietnam

Semuel menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.  

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” jelasnya. 

Ia pun mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” pungkas Semuel.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler