PerCa Indonesia: Anak Perkawinan Campuran Aset Penting Menuju Indonesia Emas 2045

26 Maret 2022, 15:03 WIB
Tangkapan layar - Ketua PerCa Indonesia, Analia Trisna, saat membuka Seminar Nasional Anak Perkawinan Campuran: Aset SDM Masa Depan Menuju Indonesia Emas 2045, yang diikuti secara daring, Sabtu 26 Maret 2022. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Anak-anak hasil perkawinan campuran banyak tersebar di berbagai negara di dunia.

Sebagian dari mereka masih menempuh pendidikan di kampus-kampus terbaik dunia. Ada pula yang sudah bekerja dan menduduki posisi strategis di perusahaan ternama.

Menurut Ketua Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia, Analia Trisna, keberadaan anak-anak hasil perkawinan campuran ini sesungguhnya merupakan aset penting yang dimiliki Indonesia, terutama dalam mewujudkan visi 'Indonesia Emas 2045'.

"Tentu anak-anak hasil perkawinan campuran ini bisa mendukung visi besar Indonesia Emas 2045," kata Analia Trisna, saat membuka Seminar Nasional 'Anak Perkawinan Campuran: Aset SDM Masa Depan Menuju Indonesia Emas 2045', di Hotel Royal Darmo Malioboro Yogyakarta, Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih Jadi WNA, Pemerintah Rancang Revisi PP

Ia menegaskan, anak-anak hasil perkawinan campuran tentu merupakan aset sumber daya manusia (SDM) unggul yang perlu dioptimalkan dalam mewujudkan visi besar pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Mereka bagian dari SDM unggul, karena berlatar belakang pendidikan dari universitas terbaik di dunia," ujar Analia Trisna, dalam seminar yang diikuti Labuan Bajo Terkini secara daring dari Labuan Bajo ini.

Anak-anak hasil perkawinan campuran, imbuhnya, juga terbiasa dengan percampuran kebudayaan. Mereka dibesarkan oleh orangtua yang berkewarganegaraan beda, satu WNI dan satu lagi WNA.

Baca Juga: PerCa Indonesia Beberkan Alasan Banyak Anak Hasil Perkawinan Campuran Memilih Jadi WNA

"Jadi mereka bisa menjadi jembatan kebudayaan. Mereka juga lebih mudah beradaptasi dengan dunia luar, karena sudah terbiasa di lingkungan keluarga," ucapnya.

Yang tak kalah penting, demikian Analia Trisna, banyak anak-anak hasil perkawinan campuran yang saat ini bekerja di perusahaan besar di luar negeri.

"Sebagai bentuk kecintaan pada Indonesia, mereka bahkan siap dipanggil dan mengabdi untuk negeri," tandasnya.

Baca Juga: Kemenkumham Bali Bedah 'Benang Kusut' WNI yang Kehilangan Kewarganegaraan

Hanya saja, banyak dari mereka yang terbentur regulasi, terutama yang sudah berusia lebih dari 21 tahun. Sebab sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, anak-anak hasil perkawinan campuran diwajibkan memilih kewarganegaraan saat usia 18 tahun.

"Jadi kita ingin ada regulasi yang bagus, agar anak-anak hasil perkawinan campuran ini bisa berkarya juga di Indonesia," harap Analia Trisna, dalam seminar yang menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, MH, sebagai keynote speaker ini.

Seminar Nasional ini merupakan rangkaian kegiatan Rapat Umum Anggota (RUA) PerCa Indonesia, yang berlangsung Sabtu pagi.

Dalam RUA tersebut, Analia Trisna dipercaya forum secara aklamasi sebagai Ketua PerCa Indonesia.***

 

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler