LABUAN BAJO TERKINI - Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia mengungkapkan persoalan krusial yang dihadapi anak-anak hasil perkawinan campuran, terutama terkait status kewarganegaraan.
Sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, anak-anak hasil perkawinan campuran pada usia 18 harus memilih kewarganegaraan, menjadi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).
Banyak anak hasil perkawinan campuran kesulitan melakukan pilihan ini saat memasuki usia 18 tahun, salah satunya karena masih menempuh pendidikan. Ada pula yang sama sekali tidak paham regulasi di Indonesia.
Guna membedah masalah yang sering disuarakan PerCa Indonesia ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menggelar Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: PerCa Indonesia Beberkan Alasan Banyak Anak Hasil Perkawinan Campuran Memilih Jadi WNA
Dalam sosialisasi yang juga diikuti Labuan Bajo Terkini secara virtual ini, terungkap beberapa solusi yang sedang dipertimbangkan pemerintah dalam menjawab kegundahan anak-anak hasil perkawinan campuran ini.
Salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Pemerintah sedang merancang untuk merevisi PP Nomor 2 Tahun 2007," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Dr Baroto, SH, MH, yang tampil sebagai narasumber utama dalam sosialisasi ini.
Baca Juga: Kemenkumham Bali Bedah 'Benang Kusut' WNI yang Kehilangan Kewarganegaraan
Ia tak menampik, ada pula usulan yang mengemuka untuk mengurai masalah ini yakni merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006. Apalagi undang-undang ini sudah berusia 15 tahun.