Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Tjahjo Kumolo: Yang Masih Merekrut Akan Dikenakan Sanksi

19 Januari 2022, 14:20 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Labuan Bajo Terkini/menpan.go.id

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah akhirnya resmi menghapus tenaga honorer. Khusus instansi pemerintah yang masih nekad merekrut tenaga honorer, dipastikan akan dikenakan sanksi.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Menurut dia, salah satu  kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal, Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah melarang untuk merekrut tenaga honorer. 

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tahun ini Tak Ada Seleksi CPNS

Hal ini, demikian Tjahjo Kumolo, juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP, dengan batas waktu hingga tahun 2023.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Baca Juga: Ketua Komisi V DPR: Instrumen Penggunaan Dana Desa Masih Lemah

Menurut Tjahjo Kumolo, adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," ujarnya.

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” imbuh Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,5 Tahun

Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022. Khusus untuk tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” tandas Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, sejumlah kepala daerah mengambil kebijakan berani pada tahun 2021. Di antaranya seperti dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dengan tidak lagi mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah terhitung sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga: 122 Kasus Konflik Pertanahan Ditolak Kementerian ATR, DPR: Jangan 'Cuci Tangan'

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Manggarai Barat Nomor BKPPD.870/ 536/ XII/ 2021, tertanggal 28 Desember 2021, yang ditujukan kepada para Pimpinan OPD, Camat, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Dalam surat tersebut, Bupati Manggarai Barat menyampaikan tiga poin penting, menyusul berakhirnya tahun anggaran 2021 serta berakhirnya masa berlaku Surat Perjanjian Kerja atau Surat Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Pertama, untuk instansi yang mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021, agar menyampaikan pemberitahuan kepada Tenaga Kontrak Daerah terkait berakhirnya Surat Perjanjian Kerja.

Baca Juga: PKN Resmi Jadi Parpol, Fransiskus Sukmaniara: Kami Hadir untuk Menjembatani Kehendak Rakyat

Kedua, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas dharma bakti dari para Tenaga Kontrak Daerah selama mengabdi di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Ketiga, Pimpinan OPD, Camat, serta Lurah dilarang untuk mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah sebelum adanya Surat Keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.

Kebijakan Bupati Manggarai Barat ini menuai kecaman dari Tenaga Kontrak Daerah. Bahkan beberapa eksponen, termasuk organisasi buruh di Labuan Bajo, Manggarai Barat, melakukan protes keras terkait kebijakan ini dengan menggelar aksi demo.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler