Aktivitas Pariwisata Labuan Bajo Terancam Lumpuh, 24 Asosiasi Wisata Nyatakan Sikap untuk Mogok Kerja

- 31 Juli 2022, 15:38 WIB
Komodo, Ikon Pariwisata Labuan Bajo
Komodo, Ikon Pariwisata Labuan Bajo /Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI- Aktivitas Pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT terancam lumpuh total.

 

Hal ini menyusul sikap para Pelaku pariwisata di daerah itu yang telah mengumumkan sikap untuk tidak beraktivitas.

 

Saat ini sebanyak 24 organisasi asosiasi pelaku pariwisata dan individu pelaku pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, Flores-NTT bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata  menuju Taman Nasional Komodo (TNK) dan seluruh destinasi pariwisata di kota super premium tersebut.

 

Tindakan pelaku pariwisata  ini sebagai bentuk protes terhadap  kenaikan tiket ke TNK oleh Pemprov NTT mulai 1 Agustus 2022 besok.

Baca Juga: Semua Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Akan Mogok Aktivitas Selama Sebulan, Begini Reaksi Pemkab Mabar

Aksi Boikot ini sebagai bentuk aksi protes dan penolakan terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk TNK oleh Pemprov NTT sebesar Rp3.750.000. Aksi boikot ini akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

 

Aksi boikot oleh Pelaku pariwisata Labuan Bajo ini telah menjadi Kesepakatan bersama dan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

 

MoU ini ditandatangani bersama  lintas asosiasi pelaku pariwisata dan individu pelaku pariwisata Manggarai Barat termasuk pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik hotel, pemilik restoran, fotografer, guide serta pemilik kapal wisata.

Baca Juga: Terkait Kenaikan Tiket Masuk di Taman Nasional Komodo, Ini 6 Imbauan Gereja Keuskupan Ruteng

Adapun kesepakatan bersama ini dilakukan di Restoran Sukarasa, Gang Pengadilan, Labuan Bajo, Sabtu 30 Juli 2022.

 

Aksi ini juga dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta memahami konsekuensi yang akan ditimbulkan nantinya.

 

“Atas dasar musyawarah mufakat per tanggal hari ini (30/07/2022), kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan konsekuensi,” bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga: Pesan Bupati Agas Saat Buka Bupati Cup VI: Tidak Boleh Ada yang Terluka

Disebutkan pula dalam dokumen ini, jangka waktu perjanjian efektif berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Agustus 2022. Sementara itu, adapun juga sanksi bagi asosiasi atau pelaku pariwisata tertentu yang melanggar nota kesepahaman ini yakni bersedia dibakar fasilitas yang dimiliki.

 

Nota kesepahaman ini ditanda tangani oleh perwakilan dari Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI Mabar), Asosiasi Wisata Angkutan Darat (AWSTAR Mabar), Perhimpunan Hotel Restaurant Indonesia Mabar (PHRI), Asosiasi Tour and Travel Indonesia (ASTINDO Mabar), Insan Pariwisata Indonesia Mabar (IPI Mabar), Asosiasi Kapal Wisata Indonesia (ASKAWI Mabar), Jangkar, Masyarakat Pulau Komodo, ASITA Mabar, GAHAWISRI, ASPPI, PGWI Labuan Bajo, FORMAPP Mabar, Sanggar Kope Oles, Koperasi KTMM, Asosiasi Pilot DRONE Indonesia Manggarai Barat, Sun Spirit for Justice and Peace, Akunitas, East Cruise, FSBDSI Mabar, Wicked Good Indonesia Mabar serta Komodo Transport.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x