Polri Perketat Pengamanan Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Lebih dari 4 Ribu Personel Diturunkan

- 19 Maret 2024, 10:27 WIB
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, berada di Jakarta pada Jumat (8/3/2024).
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, berada di Jakarta pada Jumat (8/3/2024). /ANTARA/Laily Rahmawaty/

LABUAN BAJO TERKINI- Polri meningkatkan pengamanan di sekitar kantor Komisi Pemilihan Republik Indonesia (KPU) jelang pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024.

Adapun agenda pengumuman hasil Pemilu 2024 ini dijadwalkan akak digelar pada hari ini Selasa 19 Maret 2024. Pengumuman hasil Pemilu ini dilakukan setelah semua hasil rekapitulasi semua provinsi rampung.

Untuk momen pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan, pihaknya siap melakukan pengamanan ketat dengan menurunkan lebih dari 4 ribu personel.

Baca Juga: Darmawan Prasodjo Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu PLN

"Jumlah personel yang disampaikan pada titik pengamanan sebanyak 4.992 personel Polri, gabungan juga dengan stakeholder," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin lalu.

Trunoyudo mengatakan, pengerahan aparat ini dilakukan untuk mengantisipasi gelombang massa yang berpotensi melakukan demonstrasi terkait hasil pemilu.

Ia yakin bakal adanya aksi unjuk rasa di masyarakat menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024. Namun, dia mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat untuk mematuhi aturan.

"Terkait dengan penyampaian atau kebebasan di muka umum, tentu sudah diatur dalam peraturan undang-undangan. Artinya mengungkapkan pendapat secara konstitusi dibolehkan, namun secara hukum diatur, secara undang-undang diatur," ungkapnya.

"Maka Polri akan melakukan pengamanan sebagai koridor pengamanan karena salah satu daripada kehidupan bermasyarakat dalam mengungkapkan pendapat, tentu Polri akan mengamankan sebagaimana koridor pada aturan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x