Perusahaan Wajib Penuhi Ketentuan Ini, Berikut Penegasan Menaker Tentang Pemberian THR Bagi Pekerja

- 18 Maret 2024, 20:53 WIB
Perusahaan Wajib Penuhi Ketentuan Ini, Berikut Penegasan Menaker Tentang  Pemberian THR Bagi Pekerja
Perusahaan Wajib Penuhi Ketentuan Ini, Berikut Penegasan Menaker Tentang Pemberian THR Bagi Pekerja /Kemnaker

LABUAN BAJO TERKINI- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta semua Kepala Daerah di seluruh Indonesia memastikan semua perusahaan melakukan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat melaksanakan konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,"kata Menaker di Jakarta, Senin. 

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2024 ini Cair 100 Persen

Ida menyampaikan, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, maka pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Ia juga menegaskan, pembayaran THR tahun 2024 ini dilakukan dengan pembayaran penuh tanpa ada skema cicilan demi memenuhi kebutuhan pekerja menyambut lebaran.

Ida juga mengingatkan, needs ketentuan yang berlaku, THR diberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jumlah THR untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji sementara untuk yang kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x