MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah yang Inginkan Pilkada Serentak Digelar 2025

- 20 Maret 2024, 21:39 WIB
MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah yang Inginkan Pilkada Serentak Digelar 2025
MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah yang Inginkan Pilkada Serentak Digelar 2025 /Labuan Bajo Terkini/Fakultas Hukum UMSU

Baca Juga: Pilkada Serentak Resmi Digelar 27 November 2024, Kandidat Cabup dan Cawabup Akan Pusing dengan Hal Ini

Kemudian, Pasal 201 ayat 7 tersebut diubah dengan norma baru sebagai berikut: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5  tahun masa jabatan".

Dalam putusan ini, ada satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah