Resmi Digelar Pada November 2024, Berikut Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang Dirilis KPU

- 4 Februari 2024, 12:10 WIB
Gudang Logistik KPU Tanah Bumbu
Gudang Logistik KPU Tanah Bumbu /Doc. Khairil/

LABUAN BAJO TERKINI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik pemilihan Gubernur maupun Bupati pada November mendatang.

Adapun puncak pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Para peserta Pilkada 2024 akan melewati berbagai tahapan.

Penetapan jadwal Pilkada serentak tahun 2024 ini telah resmi dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang diteken langsung ketua KPU RI Hasim Asyari pasa Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: 3 Lembaga Survei Rilis Hasil Survei Parpol Terbaru Jelang Pemilu, Gerindra Salip PDIP

Lantas apa saja tahapan yang akan diikuti oleh para peserta Pilkada serentak tahun 2024 ini? Merujuk pada PKPU Nomor 2 tahun 2024 berikut adalah tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

1. Pengumuman Pendaftaran
Tahapan pertama yang akan dilalui oleh para paslon baik Cagub Cawagub maupun Cabup Cawabup adalah pendaftaran.

Pengumuman pendaftaran akan resmi dirilis KPU pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penetapan paslon.

2. Penetapan Paslon
Penetapan paslon peserta Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 22 September 2024.

3. Masa Kampanye
Setelah penetapan paslon atau pasangan calon, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024 yang akan dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x