Pemilih yang Tak Masuk DPT dan DPTb Masih Bisa Ikut Coblos, Begini Syaratnya Menurut KPU

- 13 Februari 2024, 09:50 WIB
Pemilih yang Tak Masuk DPT dan DPTb Masih Bisa Ikut Coblos, Begini Syaratnya Menurut KPU
Pemilih yang Tak Masuk DPT dan DPTb Masih Bisa Ikut Coblos, Begini Syaratnya Menurut KPU /Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI- Pelaksanaan pemungutan suara tinggal sehari lagi. Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait syarat agar bisa ikut mencoblos di TPS.

Saat ini masih banyak pemilih yang mungkin belum mendapatkan surat undangan mencoblos dari KPPS setempat namun ingin menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 ini.

Menurut penjelasan resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, (KPU RI). Pemilih yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) masih memiliki kesempatan mencoblos dengan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: KEREN!! Pemkot Bogor Daur Ulang Alat Peraga Kampanye Jadi Paving Block

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, mereka yang namanya tidak tertera pada DPT atau DPTb atau masuk dalam DPK bisa ikut memilih pada domisili KTP bersangkutan.

Mereka masuk dalam DPK dengan bermodal KTP, lanjut Betty, dipersilahkan datang ke TPS pada 1 jam terakhir pemungutan suara dilakukan.

"Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia," ujarnya.

Untuk diketahui, pemungutan suara alias pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, jika ada masyarakat yang memiliki KTP namun tidak masuk dalam DPT ataupun DPTb dipersilahkan untuk mendatangi TPS mulai pukul 12.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x