Tak Dapat Undangan dari KPPS, Ikut Coblos dengan Modal KTP Ternyata Bisa, Berikut Langkahnya

- 11 Februari 2024, 17:44 WIB
Tak Dapat Undangan dari KPPS, Ikut Coblos dengan Modal KTP Ternyata Bisa, Berikut Langkahnya
Tak Dapat Undangan dari KPPS, Ikut Coblos dengan Modal KTP Ternyata Bisa, Berikut Langkahnya /https://capil.balikpapan.go.id/disdukcapil/storage/app/public/foto/g3rDsQ2ZdbsfK2aFNaKY09yLua35I5aXG/

LABUAN BAJO TERKINI- Jelang pemilihan umum yang akan jatuh pada 14 Februari 2024, masih banyak calon pemilih yang bingung terkait syarat ikut melakukan pencoblosan di TPS.

Mereka yang masih bingung untuk menggunakan hak suara di TPS sebagian besar adalah yang belum mendapatkan Form C atau undangan untuk melakukan pencoblosan.

Untuk diketahui, Form C adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh KPU dan menjadi syarat seseorang menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024 ini.

Baca Juga: KPU Manggarai Distribusikan Logistik Pemilu ke 911 TPS, Rikar: Mulai dari Daerah Terluar

Lantas bagaimana jika ada yang telah memenuhi syarat jadi pemilih tapi belum mendapatkan Form C sari kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)?

Cek DPT Secara Online

Jika kamu tidak mendapatkan undangan berupa Form C dari KPPS tapi memenuhi syarat sebagai pemilih, tak perlu panik dulu. Langkah pertama yang kamu lakukan adalah memastikan ada nama kamu di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk mengetahui nama anda terdaftar pada DPT silahkan dilakukan dengan cara mengecek pasa situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ milik KPU RI.

Setelah membuka situs tersebut silahkan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP lalu klik pencarian. Jika kamu terdaftar maka nama kamu akan muncul beserta TPS tempat kamu melakukan pencoblosan.

Baca Juga: KPU Rilis Daftar Lembaga Survei untuk Quick Count yang Bersertifikat dan Terdaftar, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x