Baca Juga: DPT Pemilu 2024 Telah Ditetapkan, Ini 5 Provinsi dengan Pemilih Tertinggi di Indonesia
Dikutip Labuan Bajo Terkini dari Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:
1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KT P-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DP Tb):
-KT P-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih.
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket). ***