Pemilih yang Tak Masuk DPT dan DPTb Masih Bisa Ikut Coblos, Begini Syaratnya Menurut KPU

- 13 Februari 2024, 09:50 WIB
Pemilih yang Tak Masuk DPT dan DPTb Masih Bisa Ikut Coblos, Begini Syaratnya Menurut KPU
Pemilih yang Tak Masuk DPT dan DPTb Masih Bisa Ikut Coblos, Begini Syaratnya Menurut KPU /Labuan Bajo Terkini

Baca Juga: DPT Pemilu 2024 Telah Ditetapkan, Ini 5 Provinsi dengan Pemilih Tertinggi di Indonesia

Dikutip Labuan Bajo Terkini dari Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KT P-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DP Tb):
-KT P-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih.

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket). ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah