Bawaslu Pastikan Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah Pasca Putusan DKPP Terhadap KPU

- 6 Februari 2024, 21:19 WIB
Bawaslu Pastikan Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah Pasca Putusan DKPP Terhadap KPU
Bawaslu Pastikan Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah Pasca Putusan DKPP Terhadap KPU /Jurnal Soreang /Dok. Bawaslu RI

LABUAN BAJO TERKINI- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (Cawapres).

Rahmat menyampaikan, putusan etik yang dijatuhkan kepada Ketua KPU Ri Hasyim Asyari dan para komisioner berkaitan dengan profesionalisme pribadi.

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Jakarta, Selasa (06/02).

Baca Juga: Bawaslu di Daerah Diminta Pastikan Nama KPPS Tidak Tercantum Dalam Sipol

Rahmat juga menegaskan, keputusan DKPP tersebut tidak berarti pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat hukum.

Bagja mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin 5 Februari 2023, DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x