Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis, Orang Tua Brigadir J Minta Duduk di Kursi Paling Depan

- 13 Februari 2023, 09:22 WIB
Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis Hakim, Orang Tua Brigadir J Minta Duduk di Kursi Paling Depan
Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis Hakim, Orang Tua Brigadir J Minta Duduk di Kursi Paling Depan /ANTARA/

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawati agar divonis penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Pernikahan Harus Tertunda, Richard Eliezer Minta Maaf Pada Sang Kekasih, Dipersilahkan Ambil Keputusan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x