2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
3 Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
4 . Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis jabatan fungsional Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB nomor 980 tahun 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).
6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Itulah 5 kriteria tenaga kesehatan yang jadi prioritas oleh Kementerian Kesehatan dalam seleksi PPPK tahun 2022 ini. ***