Tenaga Kesehatan yang Memenuhi 6 Kriteria Ini Jadi Prioritas Kemenkes Pada Seleksi PPPK 2022

- 27 Agustus 2022, 19:10 WIB
Tenaga Kesehatan yang Memenuhi 6 Kriteria Ini Jadi Prioritas Kemenkes Pada Seleksi PPPK 2022
Tenaga Kesehatan yang Memenuhi 6 Kriteria Ini Jadi Prioritas Kemenkes Pada Seleksi PPPK 2022 /Kemenkes. go. Id

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah pusat resmi menghapus tenaga honorer pada semua bidang kerja pemerintahan mulai 2023.

Pada tahun 2022 ini, pemerintahan juga memastikan bahwa seleksi CPNS ditiadakan. Adapun seleksi CPNS tetap ada namun hanya untuk program sekolah kedinasan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengganti perekrutan seleksi CPNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) termasuk untuk para tenaga kesehatan.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Kemenpan RB Umumkan Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Berikut Jadwalnya

Selain tenaga kesehatan, pemerintah juga akan melakukan seleksi PPPK untuk para pengajar atau guru serta tenaga honorer lain yang selama ini telah bekerja di pemerintahan.

Namun, khusus untuk para tenaga kesehatan atau nakes, Kementerian Kesehatan menetapkan 6 kriteria khusus untuk para nakes yang akan dijadikan prioritas PPPK.

Berikut ini adalah 6 Kriteria tenaga kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 sesuai arahan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin 29 Apri 2022 lalu.

Baca Juga: Ada Penambahan Jumlah, Ini Rincian Lengkap Kuota CPNS dan PPPK 2022 Terbaru Menurut Kemenpan RB

1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabatan fungsional Kesehatan sesuai Perpres 38 tahun 2020

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x