Atas kejadian ini, KPAI mengaku melakukan pendampingan khusus terhadap kedua anak ini mengingat usia mereka masih kategori anak.
Baca Juga: Sah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Putri Chandrawati: Kita Buktikan di Pengadilan
Dia juga menjelaskan, pendampingan ini dilakukan agar kedua anak ini tetap dapat mengakses pendidikan dalam kondisi yang nyaman.
"Kita melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan," tuturnya.
"Kemudian, tentu perlindungan rasa nyaman dan aman di manapun anak berada,"sambung Jastra dikutip Labuan Bajo Terkini dari PMJ News. ***