2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Ada 27.303 Formasi Guru Agama untuk PPPK di Kemenag
Pelamar Prioritas 2 (P2)
Pelamar prioritas kedua adalah Tenaga Honorer Kategori 2 yang aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.
Prioritas Ketiga (P3)
1. para guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II
3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III. ***
Editor: Silvester Yunani